Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI 4 PENEBEL
A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 36 minggu.
4. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 18 minggu.
5. Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin dimulai dari pukul 07.00 s.d. pukul 12.15 WITA;
b. Hari Selasa s.d. Sabtu dimulai pukul 07.30 s.d. pukul 12.15 WITA;
B. KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat;
2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam satu semester;
3. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap mata pelajaran;
4. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a. Mengikuti lomba mewakili sekolah;
b. Mengikuti rapat organisasi kesiswaan yang ada di lingkungan sekolah;
c. Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
d. Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan surat klubnya;
e. Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.
C. KETIDAK HADIRAN PESERTA DIDIK Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
1. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali);
2. Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali);
3. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstra-kurikuler;
4. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah/alpa.
D. PROSES PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok;
2. Tugas yang dibebankan guru kepada peserta didik dapat berupa:
a. Penugasasan Terstruktur;
b. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur;
c. Peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru.
E. KETENTUAN PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan;
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran;
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran;
4. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
5. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warga negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
6. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
F. ULANGAN DAN UJIAN
1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;
2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
4. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
5. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester dua untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester dua. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut;
6. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan;
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
G. PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN
1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Penugasan Terstruktur (PT), Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) dilakukan sepenuhnya oleh pendidik;
2. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;
3. Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
H. NILAI/LAPORAN PENILAIAN
1. Nilai akhlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas dari guru Agama dan Kewarganegaraan dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran;
2. Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru kelas dari Pelatih/ Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri;
3. Nilai harian diperoleh dari gabungan hasil ulangan harian dengan nilai tugas berupa penugasan terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak terstruktur (KMTT).
4. Skala nilai memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan contoh ; 74,51 dibulatkan 75;
5. Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A, Baik = B, Cukup = C, dan Kurang = D;
6. Nilai laporan hasil belajar semester satu setiap mata pelajaran diperoleh dari 1 x Rata-rata Nilai Harian, ditambah 1 x Nilai Ulangan Tengah Semester, dan ditambah 2 x Nilai Ulangan Akhir Semester dibagi 4;
7. Nilai laporan hasil belajar semester dua setiap mata pelajaran diperoleh dari 1 x Rata-rata Nilai Harian, ditambah 1 x Nilai Ulangan Tengah Semester, dan ditambah 2 x Nilai Ulangan Kenaikan Kelas dibagi 4;
8. Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaikan dalam satu semester;
9. Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik;
I. REMEDIAL
1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi/perbaikan nilai;
2. Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD) atau Ulangan Tengah Semester (untuk beberapa SK);
3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif; b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan;
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus;
d. Pemanfaatan tutor sebaya;
e. Tes remedial diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial. 4. Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM
J. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester dua; 6
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian ketuntasan belajar seluruh SK/KD pada semester dua, dengan mempertimbangkan penilaian ketuntasan belajar seluruh SK/KD pada semester satu;
3. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila:
a. tidak mencapai ketuntasan belajar lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran;
b. tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian;
c. kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90%.
4. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah (US) untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri dan prosedur operasional standar (POS) tentang Ujian Nasional yang berlaku.
K. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa:
a. Alat dan Bahan Praktikum tertentu;
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan Jasmani Orlahraga dan Kesehatan serta Seni Budaya Keterampilan;
d. Komputer dan Internet;
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum sesuai prosedur;
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan bakat, minat dan keterampilan;
4. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
L. LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademik oleh guru mata pelajaran dan guru kelas;
2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya;
3. Setiap guru kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya; 4. Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah: a) Kehadiran; b) Kepribadian; c) Akhlak; d) Ekonomi; e) Keamanan.
5. Layanan khusus diberikan dengan koordinasi antara guru mata pelajaran dan guru kelas;
6. Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri;
7. Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.
M. MUTASI PESERTA DIDIK
1. Mutasi peserta didik dapat berupa: a. Mutasi Masuk; b. Mutasi Keluar.
2. Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik; 3. Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Kembali ke Atas


